Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lebaran 2025! KPK Ultimatum ASN dan Pejabat Negara Jangan Coba-Coba Terima Gratifikasi

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Sabtu, 15 Maret 2025 |10:08 WIB
Lebaran 2025! KPK Ultimatum ASN dan Pejabat Negara Jangan Coba-Coba Terima Gratifikasi
KPK Ultimatum ASN dan Pejabat Negara Jangan Coba-Coba Terima Gratifikasi
A
A
A

Di sisi lain, pimpinan asosiasi, perusahaan, masyarakat juga diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan atau menerima gratifikasi yang berpotensi suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lainnya.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan, ASN bisa melapor ke KPK bila tidak dapat menolak pemberian gratifikasi tersebut. Pelaporan paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

“Mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi ini dapat diakses melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL),”pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement