Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditanya soal RUU TNI, Ini Jawaban Prabowo

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 17 Maret 2025 |17:15 WIB
Ditanya soal RUU TNI, Ini Jawaban Prabowo
Presiden Prabowo Subianto (foto: Okezone)
A
A
A

Dalam Pasal 47 ayar (1) diterangkan, prajurit aktif TNI bisa menjabat di kementerian dan lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional.

Kemudian, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan RI, dan MA.

"Kemudian selain itu pada Pasal 47 ayat (2) selain menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga sebagai pada mana dimaksud pada ayat (1) yang tadi saya sudah terangkan prajurit dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif ke prajuritan," terang Dasco.

"Jadi dalam revisi Undang-Undang TNI itu hanya ada 3 pasal itu pasal 3, pasal 53, dan pasal 47. Jadi nggak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draft yang beredar di media sosial itu saya lihat banyak sekali, dan kemudian kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan itu juga isinya sangat jauh berbeda," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement