Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok, Komisi I DPR Sepakat Bawa RUU TNI Disahkan Jadi UU di Rapat Paripurna

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 18 Maret 2025 |15:44 WIB
Tok, Komisi I DPR Sepakat Bawa RUU TNI Disahkan Jadi UU di Rapat Paripurna
Rapat Komisi I DPR bahas RUU TNI (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
A
A
A

Selain itu, RUU TNI juga mengatur pos kementerian dan lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif. Setidaknya, ada 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan sebagai berikut:

1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
2. Pertahanan Negara
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Inteligen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. BNPP
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejaksaan Agung
15. Mahkamah Agung
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement