Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menkum Tegaskan Tak Ada Klausul Wajib Militer di RUU TNI

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 20 Maret 2025 |01:03 WIB
Menkum Tegaskan Tak Ada Klausul Wajib Militer di RUU TNI
Menkum Supratman Andi Agtas (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
A
A
A

Sementara itu, pada bagian penjelasan klausul itu disebutkan, pemberdayaan wilayah pertahanan yakni membantu pemerintah menyelenggarakan wajib militer bagi warga negara.

"Yang dimaksud dengan 'memberdayakan wilayah pertahanan' adalah:

a. Membantu pemerintah menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan yang dipersiapkan secara dini meliputi wilayah pertahanan beserta kekuatan pendukungnya, untuk melaksanakan operasi militer untuk perang, yang pelaksanaannya didasarkan pada kepentingan Pertahanan Negara sesuai dengan sistem pertahanan semesta;

b. Membantu pemerintah menyelenggarakan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib bagi warga Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

c. Membantu pemerintah memberdayakan rakyat sebagai kekuatan pendukung," demikian bunyi klausul tersebut.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement