Sementara itu, pada bagian penjelasan klausul itu disebutkan, pemberdayaan wilayah pertahanan yakni membantu pemerintah menyelenggarakan wajib militer bagi warga negara.
"Yang dimaksud dengan 'memberdayakan wilayah pertahanan' adalah:
a. Membantu pemerintah menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan yang dipersiapkan secara dini meliputi wilayah pertahanan beserta kekuatan pendukungnya, untuk melaksanakan operasi militer untuk perang, yang pelaksanaannya didasarkan pada kepentingan Pertahanan Negara sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
b. Membantu pemerintah menyelenggarakan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib bagi warga Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c. Membantu pemerintah memberdayakan rakyat sebagai kekuatan pendukung," demikian bunyi klausul tersebut.
(Arief Setyadi )