"Alhamdulillah baru saja rapat paripurna DPR RI mensahkan UU TNI, yang mana dari fokus pembahasannya sesuai dan memenuhi semua azas legalitas yang emang harus dilaksanakan tadi sudah disampaikan dalam rapat paripurna, semua proses nya itu sudah ada dalam mekanisme yang memang seharusnya dilaksanakan," kata Puan.
Dia menjelaskan, dari mulai penerimaan surat lalu mendengarkan partisipasi masyarakat, termasuk melibatkan mahasiswa pun telah dilaksanakan. Pembahasan UU ini pun dilaksanakan secara terbuka.
"Kemudian pihak-pihak yang harus didengar dan sebagainya, bahkan pembahasan nya pun dilaksanakan secara terbuka, kami dari dpr dan pemerintah menerima masukan dan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat yang dianggap penting dan perlu tentu saja masukan dari mahasiswa, perwakilan dari mahasiswa sudah kami dengarkan," tuturnya.
Puan menyampaikan ada 3 pasal yang fokus dalam pembahasan RUU TNI, yakni terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP), pengisian jabatan lembaga/kementerian yang bisa diduduki prajurit aktif dan soal masa pensiun.
"Yaitu pasal 7, terkait dengan OMSP, kemudian terkait pasal 47, yang mana ada penambahan dari 10 bidang yang memang bisa ditempati oleh tni aktif dari 10 menjadi 14, kemudian masalah pensiun, yang mana ada masalah keadilan," ujarnya.
Dari 3 hal tersebut, Puan menegaskan bahwa DPR dan pemerintah tetap mengedepankan supremasi sipil. "Hak-hak demokrasi, hak asasi manusia, sesuai dengan peraturan perundangan di Indonesia dan internasional," tambahnya.
Adapun, sebelum RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) disahkan menjadi Undang-undang, Puan lebih dulu menanyakan kepada para peserta sidang. Pengesahan dilaksanakan melalui sidang Paripurna ke-15 masa Persidangan II tahun sidang 2024-2025.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dalam ruangan rapat paripurna, Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
"Setuju," jawab peserta sidang.
(Puteranegara Batubara)