JAKARTA - Polisi menangkap pelaku RR alias Denis (29) pelaku perampokan sekaligus pemerkosaan terhadap korbannya Y (36) di rumahnya di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Polisi menuturkan, pelaku menjual ponsel milik korban seharga Rp700 ribu untuk beli sabu.
“Handphone hasil kejahatannya itu dijual kepada rekannya satu kos-kosan yaitu tersangka tersangka HHP dijual seharga Rp700 ribu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).
Ade Ary mengungkapkan, uang tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu.
“Uang Rp700 ribu itu dipakai untuk membeli narkoba yaitu narkotika jenis sabu atau metamfefamin,” jelasnya.
Sebelumnya, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 15 Maret 2025, dini hari. Pelaku saat itu menarik selimut yang digunakan korban saat tidur.
“Namun di saat korban sedang tidur, korban kaget setelah mengetahui dan melihat pelaku yang sudah berada di dalam kamar menarik selimut yang digunakan korban,” kata Ressa kepada wartawan, Selasa 18 Maret 2025.