Namun, pada saat itu, MR awalnya menolak perintah polisi tersebut. Ketika di buka, polisi menemukan potongan-potongan tubuh JR.
“Selanjutnya lemari pendingin ini bisa terbuka dan di dalam lemari pendingin itu terdapat potongan-potongan tubuh dari korban JR,” ungkapnya.
Selanjutnya petugas kepolisian Polresta Tangerang berkomunasi dengan Polres Metro Jakarta Utara dan mengamankan tersangka MR berserta barang bukti.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.