Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Buru 2 DPO WN China yang Kendalikan Penipuan SMS BTS Palsu

Riana Rizkia , Jurnalis-Senin, 24 Maret 2025 |17:25 WIB
Polri Buru 2 DPO WN China yang Kendalikan Penipuan SMS BTS Palsu
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada. Foto: Okezone/Riana.
A
A
A

Wahyu menjelaskan, kedua tersangka diarahkan dan diajarkan oleh dua orang yang berbeda, yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO. "XY diarahkan dan diajarkan oleh seseorang dengan inisial XL bagaimana cara menggunakan peralatan fake BTS tersebut," katanya. 

"Kemudian tersangka kedua adalah YXC dari tahun 2021 sampai 2023, yang bersangkutan sudah sering ke Indonesia, namun menggunakan visa turis hingga pulang balik, yang bersangkutan mengikuti arahan seseorang dengan inisial JGX yang diduga merupakan orang kepercayaan dari pos sindikat penipuan online modus BTS ini," sambungnya.

Wahyu menegaskan bahwa kedua tersangka hanya berperan untuk memancarkan sinyal di keramaian. Sedangkan SMS pishing dikendalikan oleh bos mereka masing-masing.

"Tersangka ini mengetahui fungsi alat tersebut untuk menyebarkan SMS dan menurut pengetahuan tersangka, SMS yang disebarkan adalah SMS dari salah satu bank swasta. Pengiriman SMS tersebut sudah diatur secara otomatis untuk disebarkan melalui alat yang dikendalikan oleh bos tersangka," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement