Sebagai informasi, KPK menjerat Hasto Kristiyanto dengan dua jeratan pasal sekaligus. Pasal pertama yakni suap yang mana Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Kedua, Hasto dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Sekjen PDIP itu diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.
Kini, perkara Sekjen PDIP Hasto itu pun sudah bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
(Awaludin)