JAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial EC (28) yang diduga melakukan penganiayaan dan menyekap dua balita anak pacarnya di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Kini, EC sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Statusnya sudah tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).
Benny menerangkan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan terhadap anak dan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Kita terapkan terkait dengan tindak pidana kekerasan terhadap anak Pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014. Kita lapis lagi pasalnya dengan Pasal 351 penganiayaan KUHP, ancaman hukuman di atas 5 tahun,” tegas dia.
Benny menerangkan, pria tersebut tega melakukan penganiayaan lantaran korban ngompol hingga buang air besar (BAB) di kasur. “Keterangan awal hasil pemeriksaan, memang yang bersangkutan itu si anak ini bangun tidur, kemudian pipis dan BAB di kasur,” ungkapnya.