“Pelaku yang kami amankan atas nama Zainal alias Enal 30 tahun kebetulan tersangka ini adalah juru parkir di salah satu toko minimarket yang terletak di Jalan Cendrawasih 2 kemudian TKP-nya itu di Jalan Opu Daeng Siraju, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar,” ujarnya.
“Untuk pasal yang kami kenakan Pasal 289 KUHPidana ancaman hukuman 9 tahun penjara,” katanya.
Sementara pelaku mengaku menendang pintu hingga pecah karena kesal dikatakan binatang. “Kaki saya luka karena saya tendang pintu. Saya dikatain binatang kemudian saya tendang pintu dan kacanya pecah,” katanya.