Sekedar informasi, kuasa hukum korban, Yustinus Stein Siahaan menceritakan kejadian bermula ketika korban menegur salah satu pengunjung RS (AFET) yang menggunakan mobil dengan knalpot di area Instalasi Gawat Darurat (IGD). Selain itu pengunjung juga memarkir kendaraannya sembarang.
"Pengunjung tersebut juga memarkirkan kendaraannya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit, sehingga menghalangi jalur ambulans” katanya.
Dia menyampaikan pelaku tak terima ditegur dan langsung menarik kerah baju serta membanting korban. Dugaan penganiayaan itu pun membuat korban kejang-kejang dan kritis, yang membuat korban langsung dilarikan ke ruang ICU.
“Saya berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal melalui proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
(Arief Setyadi )