Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perkosa Pasien RSHS Bandung, Hak Praktik Dokter Priguna Dicabut Seumur Hidup

Ravie Wardani , Jurnalis-Sabtu, 12 April 2025 |14:35 WIB
Perkosa Pasien RSHS Bandung, Hak Praktik Dokter Priguna Dicabut Seumur Hidup
Kemenkes Cabut Hak Praktik Dokter Priguna Seumur Hidup (foto: freepik)
A
A
A

Sementara itu, Surat Tanda Registrasi pelaku bernama lengkap Priguna Anugerah Pratama ini sudah resmi dicabut.

Hal ini seiring dengan adanya putusan dari Ketua Konsil Kesehatan Indonesia sejak Kamis (10/4/2025) lalu.

"Sanksi pencabutan Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, diberikan karena melakukan pelanggaran terhadap Ketentuan dalam Pasal 219 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait kewajiban Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang sedang menjalani Pendidikan," demikian bunyi putusan itu.

"Pemberian sanksi pencabutan Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA mengakibatkan segala perizinan dan penugasan yang terkait dengan Surat Tanda Registrasi tidak berlaku," lanjut putusan tersebut.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement