"Nah, itu tadi dasar kenapa kita melaporkan aparat penegak hukum ini karena mereka tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan di KUHAP," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum 600 orang korban, Siti Mylanie Lubis menyatakan, dalam laporan ini pihaknya menyertakan sejumlah foto, rekaman pembicaraan, hingga dokumen-dokumen penting.
"Dan begitu juga pernah kita sampaikan juga di RDP, terkait ada penyalahgunaan wewenang di sini, juga prosedur KUHAP yang tidak dijalankan, dan juga barang-barang bukti yang hilang tidak jelas kemana," ujar Siti.
Terpisah, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, pelaporan akan diverifikasi oleh tim dumas KPK. Jika memenuhi persyaratan akan ditindaklanjuti pelaporan tersebut.
"Secara umum pelaporan yang masuk akan diverifikasi, telaah, dan pulbaket terlebih dahulu. Akan dinilai apakah ada yang perlu dilengkapi dari pelapor atau bisa ditindaklanjuti ke tahap Penyelidikan," kata Tessa saat dikonfirmasi.
(Awaludin)