Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rekonstruksi Penembakan 3 Polisi, Aiptu Kapri Bawa 2 Ayam untuk Dijual

Ira Widyanti , Jurnalis-Kamis, 17 April 2025 |15:16 WIB
Rekonstruksi Penembakan 3 Polisi, Aiptu Kapri Bawa 2 Ayam untuk Dijual
Rekonstruksi penembakan polisi di Lampung (Foto: Ira Widya/Okezone)
A
A
A

BANDARLAMPUNG - Aiptu Kapri Sucipto turut dihadirkan sebagai saksi dalam reka adegan (rekonstruksi) penembakan 3 anggota polisi yang dilakukan oleh Kopda Basar, Kamis (17/4/2025). Aiptu Kapri Sucipto telah ditetapkan menjadi tersangka perjudian sabung ayam oleh Polda Lampung.

Dalam rekonstruksi tersebut terungkap, Aiptu Kapri Sucipto datang ke TKP dengan mengendarai mobil pribadinya, dia membawa 2 ayam untuk dijual.

"Adegan 22, sekira pukul 16.00 WIB, saksi (Aiptu Kapri Sucipto) datang menggunakan kendaraan jenis Daihatsu Sigra membawa 2 ekor ayam," ujar penyidik Denpom II/3 Lampung, Kapten CPM Kurinci.

Aiptu Kapri terungkap sempat berinteraksi dengan beberapa pemain judi sabung ayam yang berada di lokasi kejadian. "Adegan 23, sekira pukul 16.30 saksi 9 Horizal tiba di lokasi gelanggang ayam menggunakan kendaraan Toyota Rush milik istri saksi 1 dan diparkirkan jauh dari lokasi sabung ayam untuk menjemput saksi 1 yang akan berobat di Bandarlampung," ungkapnya.

 

Selama berada di gelanggang sabung ayam tersebut, saksi 24 (Aiptu Kapri Sucipto) menjual ayam, mengadu ayam dan beristirahat di warung.

"Selanjutnya, pada pukul 16.40 WIB, saksi 7 Taufan Husada tiba di gelanggang sabung ayam usai selesai berpatroli. Di lokasi itu, saksi 7 melihat judi sabung ayam, orang main judi koprok, lalu beristirahat di warung,” tutupnya.

Untuk diketahui, Aiptu Kapri yang merupakan anggota Brimob Polda Sumatera Selatan ini ditetapkan menjadi tersangka perjudian sabung ayam oleh Polda Lampung. Ia dijerat Pasal 303 KUHPidana ancaman penjara 10 tahun.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement