"Terungkapnya tindak pidana ini karena korban menyadari atau sadar kamera yang mana langsung menghubungi temannya dan membawa pelaku ke Polres Metro Jakarta Pusat," ungkap Firdaus.
Pelaku dijerat dengan Pasal 4 Juncto Pasal 29 dan Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku terancam pidana penjara selama 12 tahun.
(Puteranegara Batubara)