"Dewan Pers sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan dan masing-masing menjalankan tugasnya, sebagaimana mandat yang diberikan oleh Undang-Undang kepada kami," sambungnya.
Setelah ini, Ninik mengatakan, Dewan Pers bakal mengumpulkan pemberitaan yang dipublikasikan oleh Tian. Karena diduga bermuatan narasi dan konten-konten negatif untuk menyudutkan Kejagung, dan merintangi proses penyidikan sejumlah perkara yang tengah ditangani oleh lembaga tersebut.
"Jadi kami akan mengumpulkan berita-berita yang selama ini digunakan menurut kejaksaan tadi digunakan untuk melakukan rekayasa permufakatan jahat," kata Ninik.
"Berita-berita itulah yang nanti akan kami nilai apakah secara substansial atau secara prosedural itu menggunakan parameter kode etik jurnalistik atau bukan," sambungnya.
(Khafid Mardiyansyah)