JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan apa saja yang disita dari penggeledahan kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Tengah pada Selasa (22/4/2025).
"Untuk hasil geledah disita Dokumen dan BBE (barang bukti elektronik)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya.
Diketahui, Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan tahun anggaran 2024-2025.
"Penyidik sedang melakukan tindakan penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya.
Tessa belum menjelaskan lebih jauh terkait penggeledahan tersebut. Termasuk apa saja yang disita.