Korban mengalami luka memar di bagian kaki akibat lompat dari lantai 2 rumah kontrakan dan luka lecet serta memar di bagian leher akibat cekikan pelaku.
"Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," tutur Kurmen.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(Angkasa Yudhistira)