JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur menyampaikan perkembangan terkini terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Walewangko. Kini, penyelidikan kasus tersebut dihentikan.
“Tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (25/4/2025).
Nicolas menerangkan, keputusan itu diambil setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa 15 April 2025 lalu. Gelar perkara itu dilakukan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dengan disaksikan Itwasda hingga Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Penyidik telah menampilkan semua keterangan saksi, ahli hingga hasil autopsi yang dikeluarkan Rumah Sakit Polri. Oleh karena itu, penyelidikan dihentikan lantaran kematian korban bukan tindak pidana.
“Dengan alasan bahwa peristiwa tersebut yang dilaporkan bukanlah merupakan suatu tindak pidana,” ujar dia.