JAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial F (53), yang diduga membunuh abangnya N (65) gegara rebutan warisan di Pamulang, Tangerang Selatan. Kini, polisi telah menetapkan F sebagai tersangka.
“Sudah tersangka statusnya, sekarang diamankan di Mako Polres Tangerang Selatan,” kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).
Victor belum menjelaskan detail duduk perkara kasus dugaan pembunuhan tersebut. Dia menambahkan, pihaknya melibatkan ahli untuk mendalami kasus tersebut.
“Pelakunya sudah kita tangkap kurang lebih 1 x 24 jam. Sementara kita kembangkan, kita libatkan ahli, melakukan metode scientific crime investigation,” jelas dia.
Peristiwa ini viral di media sosial seorang adik di Pamulang, Tangerang Selatan dinarasikan membunuh kakak sendiri. Dalam narasi yang beredar, hal itu diduga rebutan warisan.