Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu, Sopir Travel Bhineka Resmi Jadi Tersangka 

Agus Warsudi , Jurnalis-Sabtu, 03 Mei 2025 |11:31 WIB
Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu, Sopir Travel Bhineka Resmi Jadi Tersangka 
Sopir Kecelakaan di Tol Cisumdawu (foto: freepik)
A
A
A

Akibat kecelakaan tersebut, tutur Kasi Humas, tiga penumpang meninggal dunia dan empat korban lainnya mengalami luka-luka.

Dengan dukungan dua alat bukti sah, penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Sumedang menaikkan status Imat dari saksi menjadi tersangka.

“Berdasarkan dua alat bukti sah, status saudara Imat kami naikkan menjadi tersangka,” tutur Kasi Humas.

AKP Awang mengatakan, penetapan Imat sebagai tersangka itu mengacu Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta bagi pengemudi lalai hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement