JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 3 kg jaringan China - Indonesia. Dalam kasus tersebut, dua orang pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra menjelaskan, bahwa kasus ini terbongkar berawal dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di salah satu rumah di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
“Setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua tersangka dan sejumlah barang bukti,” kata Ade Chandra kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Kedua tersangka tersebut antara lain berinisial S (31) dan seorang perempuan berinisial SS (40). Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti antara lain 3 kg sabu, empat bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 3,91 gram, dua ponsel dan satu timbangan elektrik.