“Di situlah timbul niat pelaku langsung menghabisi korban. Jadi memang pelaku ini kesehariannya dikenal keluarga sering buat onar, jadi almarhum tidak memberikan,” tegasnya.
Setelah kejadian, pelaku sempat diamankan oleh warga sebelum akhirnya ditangkap oleh polisi. Tim dari Polresta Bandung kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), membawa korban ke rumah sakit, dan melakukan autopsi.
Hasil autopsi menyatakan bahwa luka di bagian belakang kepala akibat pukulan benda tumpul menjadi penyebab utama kematian korban. Pelaku saat ini telah ditahan oleh Satreskrim Polresta Bandung dan dijerat pasal berlapis.
“Kepada pelaku kita kenakan Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Aldi.
(Angkasa Yudhistira)