BANDUNG - Rian Triana (38), pelaku pembunuhan terhadap bapak tirinya di Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, bukan orang baru dalam dunia kriminal.
Pria yang tega menghabisi nyawa ayah sambungnya dengan balok kayu ini ternyata adalah seorang residivis yang kerap terlibat dalam tindakan kriminal dan membuat onar di lingkungan keluarga.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan awal, baik dari keterangan saksi maupun informasi masyarakat sekitar, menunjukkan bahwa pelaku memiliki catatan kriminal sebelumnya.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, dari saksi yang diperiksa dan juga menggali informasi dari masyarakat luas, memang pelaku ini adalah residivis,” ujar Aldi saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Rabu (7/5/2025).
Kejadian bermula pada Senin 5 Mari 2025, Mei, ketika pelaku yang sedang berada di rumah bersama bapak tirinya, ibu kandung, dan adik, meminta untuk meminjam sepeda motor milik korban. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban.
Penolakan itu, menurut penyelidikan polisi, bukan tanpa alasan. Ibu kandung pelaku yang juga menjadi korban dalam kejadian itu menjelaskan bahwa suaminya tidak mengizinkan motor dipinjam karena khawatir akan digadaikan atau dijual, mengingat perilaku buruk pelaku yang sering membuat masalah.
“Sehingga menurut korban ibu, ini menjelaskan memang almarhum tidak memberikan karena khawatir motornya akan digelapkan atau digadaikan,” kata Kapolresta.
Penolakan itulah yang memicu emosi pelaku hingga akhirnya terjadi penganiayaan. Rian memukul kepala korban dengan balok kayu secara brutal di bagian belakang kepala. Korban jatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Tidak hanya itu, pelaku juga menyerang ibu kandungnya yang mengalami luka akibat didorong dan digigit.
Aldi menjelaskan niat pelaku menghabisi korban muncul seketika setelah penolakan itu.
“Di situlah timbul niat pelaku langsung menghabisi korban. Jadi memang pelaku ini kesehariannya dikenal keluarga sering buat onar, jadi almarhum tidak memberikan,” tegasnya.
Setelah kejadian, pelaku sempat diamankan oleh warga sebelum akhirnya ditangkap oleh polisi. Tim dari Polresta Bandung kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), membawa korban ke rumah sakit, dan melakukan autopsi.
Hasil autopsi menyatakan bahwa luka di bagian belakang kepala akibat pukulan benda tumpul menjadi penyebab utama kematian korban. Pelaku saat ini telah ditahan oleh Satreskrim Polresta Bandung dan dijerat pasal berlapis.
“Kepada pelaku kita kenakan Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Aldi.
(Angkasa Yudhistira)