Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Ip yakni 13,87 gram sabu dalam plastik bening klep merah, 3 ½ butir ekstasi dengan berbagai merek (Granat, Red Devil, dan pil warna kuning), 1 unit handphone, alat press, dan puluhan plastik kemasan.
Sementara dari tersangka lain, petugas turut menyita sejumlah barang seperti handphone, alat hisap (bong), dan kaca pirek.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Ip diduga sebagai pengendali peredaran narkotika, sementara Nando berperan sebagai kurir yang menjemput barang. MET dan SAN diketahui sebagai pengguna aktif narkotika jenis sabu.
"Pasal yang dikenakan Ipit dan Nando yakni dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara," tegasnya.
(Arief Setyadi )