"Kalau memang ditemukan tindak-tindak pidana ya sanksi, kan begitu. Apalagi kalau sampai tingkat tindak pidananya ya dianggap itu sudah tidak bisa ditoleransi, ya tidak menutup kemungkinan juga. Kan harus kita evaluasikan," ujarnya.
Sehingga, kata dia, pembinaan dan penindakan tidak perlu menunggu satuan tugas (Satgas) anti premanisme itu mulai efektif bekerja. Saat ini pun jika ditemukan, sudah bisa segera ditindak.
"Karena fungsi-fungsi itu kan sebenarnya sudah bisa berjalan normal ya melalui teman-teman kepolisian bisa, melalui pembinaan di Kemendagri juga bisa, kalau itu berada di daerah-daerah, di kabupaten atau di provinsi, kemudian kalau misalnya itu sudah mulai masuk ke tindak kriminal bisa teman-teman polisi sudah masuk menangani disitu," tuturnya.
"Jadi ya sudah berjalan tidak perlu menunggu adanya Satgas atau tim khusus itu," kata dia melanjutkan.
(Puteranegara Batubara)