"Koalisi Masyarakat sipil memandang bahwa surat perintah ini berpotensi mempengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia, karena kewenangan penegakan hukum tidak sepatutnya dicampuradukkan dengan tugas fungsi pertahanan yang dimiliki oleh TNI," tuturnya.
Sebelummya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan jajarannya untuk memberi pengamaman di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia.
Perintah itu tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Informasi itu pun turut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangab Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar.
"Iya benar ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah," ujar Harli saat dikonfirmasi, Minggu (11/5/2025).
Sementara itu, Okezone sudah mengonfirmasi Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi. Namun belum ada balasan terkait hal ini.
(Puteranegara Batubara)