Sementara itu, Kasat Samapta Kompol William Alexander menambahkan, penangkapan bermula dari patroli rutin Tim Presisi yang mencurigai sekelompok pemuda dengan gerak-gerik tidak biasa.
"Saat didekati, mereka mencoba menghindar dan membuang sesuatu. Setelah diperiksa, ditemukan dua celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran," ujar William
Para pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Metro Menteng dan dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, membawa senjata tajam tanpa hak, ancaman penjara maksimal 10 tahun.
(Awaludin)