JAKARTA - Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan aksi tawuran remaja dengan membawa senjata tajam (Sajam) berjenis celurit di Jalan Cempaka Sari V, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (15/5/2025) dini hari.
Dua remaja berinisial MA (21) dan DA (21) diamankan saat mereka berkumpul dengan sekelompok pemuda lain. Saat digeledah, ditemukan empat bilah celurit, tiga unit sepeda motor, dan dua unit ponsel yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
“Ini adalah bukti bahwa kami serius memberantas aksi premanisme dan kekerasan jalanan. Mereka membawa senjata tajam dan sudah siap tawuran. Untung bisa kami cegah sebelum ada korban jiwa,” ucap Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, Kamis (15/5).
William menyebut tim langsung membawa para pelaku beserta barang bukti ke Polsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami sisir lokasi dan temukan celurit yang sempat dibuang pelaku. Mereka tidak bisa mengelak,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memberikan imbauan keras kepada masyarakat, terutama orang tua, agar lebih peduli terhadap aktivitas anak-anak mereka.
“Kami mengajak seluruh orang tua untuk lebih memperhatikan dan membimbing anak-anaknya. Jangan biarkan mereka keluar malam tanpa pengawasan. Berikan kegiatan yang positif dan membangun untuk masa depan mereka,” ucap Susatyo.
“Jauhi pergaulan bebas yang tidak bermanfaat. Tawuran dan geng motor bukanlah jalan menunjukkan jati diri. Justru itu akan merusak masa depan mereka,” tambahnya.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polres Metro Jakarta Pusat akan terus meningkatkan patroli malam hari dan penindakan tegas terhadap pelaku kekerasan jalanan demi menjaga keamanan wilayah.
(Khafid Mardiyansyah)