Shelvy menyatakan bahwa penghargaan tersebut merupakan refleksi dari komitmen ASDP dalam menjadikan kepatuhan hukum sebagai pilar utama operasional dan tata kelola bisnis.
“ASDP tidak hanya fokus pada kinerja komersial, tetapi juga menempatkan kepatuhan sebagai nilai strategis yang menopang keberlanjutan usaha,” tegas Shelvy.
Sekedar informasi, kerugian negara atas dugaan korupsi dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022 mencapai Rp893 miliar.