PT KAI Daop 7 Madiun mengimbau para pengguna jalan agar waspada, memperhatikan sekitar dan mematuhi aturan di perlintasan sebidang guna menjaga keselamatan.
“Keberadaan palang pintu dan penjaga perlintasan hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatan di perlintasan ada pada rambu-rambu lalu lintas, termasuk diantaranya rambu tanda STOP. Jadi tentunya, disiplin berlalu lintas dan kehati-hatian saat akan melewati perlintasan sebidang menjadi kunci keselamatan bagi diri kita dan perjalanan kereta api,” jelas Zainul.
Sebelumnya, kecelakaan terjadi di perlintasan kereta api kawasan Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, pada Senin (19/5) siang. Kereta Malioboro Ekspres menabrak sejumlah kendaraan di perlintasan itu.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan peristiwa ini diakibatkan oleh palang perlintasan yang tidak tertutup. Kendaraan yang menyeberangi jalur kereta akhirnya tertabrak oleh rangkaian kereta tersebut.