Habiburokman memastikan, RDPU ini akan terus digelar hingga masa persidangan ini berakhir. Bahkan, waktu masa reses akan dipergunakan untuk tetap menggelar rapat.
"Bahkan, di masa reses kami akan terus menggelar RDPU dengan izin dari pimpinan DPR, agar undang-undang ini semakin partisipatif. Ada peran masyarakat memberikan masukan-masukan terhadap undang-undang ini," ujarnya.
Di sisi lain, dia menyampaikan, Komisi III DPR berencana, R-KUHAP ini akan dibahas sekitar minggu kedua di masa persidangan yang akan datang.
"Kalau minggu kedua itu sekitar 2 atau 3 Juni, itu insyaAllah sudah raker, raker pembahasan KUHAP," pungkasnya.
(Awaludin)