Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakpus, Sita 1.360 Butir Ekstasi

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 23 Mei 2025 |21:55 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakpus, Sita 1.360 Butir Ekstasi
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakpus, Sita 1.360 Butir Ekstasi (Foto Ilustrasi: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap pengedar narkoba berinisial HK (48) di wilayah Jakarta Pusat. HK ditangkap beserta barang bukti 1.360 butir ekstasi.

Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari menjelaskan HK ditangkap pada Rabu 21 Mei 2025. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang curiga akan transaksi narkoba di salah satu apartemen di Jakarta Pusat.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap tersangka HK beserta barang buktinya," ucap Edy dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).

Setelah ditangkap, polisi juga menggeledah apartemen yang ditinggali HK. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1.360 butir ekstasi dan 28 gram sabu.

"Kami berhasil mengamankan ekstasi sebanyak 1.360 butir, dan sabu seberat 28 gram," ungkap dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement