"Melakukan pembersihan ketika si korban buang air kecil, istilahnya adalah istinja. Harapannya walaupun yang bersangkutan tidak punya hak, secara etika juga tidak tepat untuk melakukan itu, tidak punya kapasitas, karena bukan dari pengurus maupun pendidik dari Pondok tersebut," jelasnya.
Sejauh ini kepolisian masih berfokus memulihkan kondisi korban yang mengalami trauma psikis, meski secara fisik organ vitalnya disebut hasil pemeriksaan visum tidak terluka.
"Secara fisik tidak, tapi secara psikis memang trauma," kata Andi.
AMH dijerat dengan Pasal 82 juncto pasal 76 huruf e dari undang-undang 35 tahun 2014 perubahan dari Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Maka terhadap yang bersangkutan berpotensi diancam penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun," tukasnya.
(Awaludin)