Saat ini, Dinas PPUKM DKI Jakarta mencatat terdapat 2.373 koperasi yang terdaftar. Pemprov DKI telah memfasilitasi pembinaan koperasi, pendirian badan hukum, pelatihan pengelolaan, hingga digitalisasi sistem.
Hal ini menunjukkan daya dukung kelembagaan koperasi cukup memadai untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang penguatan ekonomi kerakyatan melalui koperasi kelurahan.
Ade menegaskan, bahwa DPRD akan terus mengawal dari sisi kebijakan dan anggaran agar koperasi kelurahan menjadi sarana pemerataan ekonomi yang konkret, bukan sekadar alat kepentingan jangka pendek.
“Kami optimis KKMP akan menjadi solusi ekonomi lokal yang berdampak luas. Koperasi yang sehat dan profesional adalah kunci menggerakkan ekonomi bawah, memperkuat ketahanan ekonomi keluarga, serta mengurangi kesenjangan sosial di Jakarta," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )