JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) RI bersama tim gabungan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2 ton dengan menggunakan Kapal MT Sea Dragon Tarawa di Perairan Batam, Kepulauan Riau. Enam awak buah kapal (ABK) terdiri dari empat WNI dan dua Warga Thailand ditangkap.
Kepala BNN RI, Marthinus Hukom menjelaskan, penangkapan sindikat kakap ini bermula dari informasi peredaran narkoba jaringan internasional dengan Kapal MT Sea Dragon yang melintas perairan Batam pada 20 Mei 2025. Ia menduga, narkoba yang diangkut akan didistribusikan ke sejumlah negara.
"Narkotika tersebut dicurigai akan didistribusikan ke beberapa negara, antara lain Indonesia, Malaysia, dan Filipina," kata Marthinus saat jumpa pers yang disiarkan iNews TV dari Batam, Kepulauan Riau, Senin (26/5/2025).
Mendapat informasi itu, tim gabungan yang terdiri dari BNN, TNI, Polri hingga Ditjen Bea Cukai langsung melakukan operasi penindakan terhadap kapal tersebut saat melewati perairan Indonesia pada 2 Mei 2025.