Ia mengatakan, petugas gabungan berhasil menangkap dan membawa kapal tersebut ke dermaga Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Uncang untuk dilakukan penggeledahan isi muatan dan pemeriksaan awak kapal.
"Pada saat dilakukan penggeledahan petugas gabungan menemukan 67 kardus yang berisi 2.000 bungkus narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2 ton atau 2.115.130 gram yang dibungkus dengan kemasan khas yang lazim digunakan sindikat jaringan narkotika Golden Triangle," kata Marthinus.
Marthinus menambahkan, sabu itu disembunyikan di kompartemen samping mesin kapal dan kompartemen bagian depan kapal. Sedangkan ABK yang diamankan terdiri dari empat WNI atas nama Fandi Rahmandani, Leo Chandra Samosir, Richard Halomuan, Hasiluan Samosir, dan dua warga Thailand yakni, Mirapad Pongwan dan Terapong Lakhparadube.
"Kepada para awak kapal yang tertangkap BNN telah menetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
(Arief Setyadi )