Ihsan menambahkan, hasil pemeriksaan kesehatan dan urine dari RSUD Sleman pada 24 Mei, tersangka negatif adanya kandungan alkohol maupun narkoba. “Tidak ditemukan adanya kandungan alkohol ataupun narkoba di urine dari pengemudi tersebut. Jadi, ini untuk menepis beberapa opini di media sosial,” katanya.
Setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka, penyidik akan melakukan pemanggilan. Penyidik juga akan memeriksanya sebagai tersangka dan ditahan.
“Saat ini, masih dalam proses pemanggilan dulu, karena memang statusnya baru kita naikkan siang ini,” katanya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan nomor 22 Tahun 2009. Sebelumnya, pada 24 Mei 2025 dini hari terjadi kecelakaan lalu lintas antara motor Honda Vario yang dikendarai korban Argo Ericko Achfandi dengan mobil BMW yang dikemudikan Christiano Pengarapenta, mahasiswa Fakultas Ekonomi Bisnis UGM.
Usai menabrak motor, mobil ini oleng ke kanan dan menabrak mobil CRV yang terparkir. Argo pun meninggal di lokasi kejadian dan jenazahnya dilarikan ke RS Bhayangkara Polda DIY.
(Arief Setyadi )