Ditegaskannya, putusan MK adalah langkah maju bagi keadilan akses pendidikan. “Namun, kita masih menunggu petunjuk pelaksanaan yang lebih konkret dari pemerintah pusat maupun daerah, agar implementasinya tidak menyimpang dari semangat konstitusi. Harus ada kejelasan bagaimana penganggaran, distribusi, dan verifikasi bantuan ini akan dilakukan secara adil dan transparan,” tandasnya.
Ia tidak memungkiri adanya kemungkinan tentangan atau resistensi, terutama dari sekolah-sekolah yang selama ini mengedepankan citra sebagai ‘sekolah elit’ dengan pembiayaan mandiri yang tinggi. “Kita tidak menolak keberadaan sekolah dengan ciri khas atau nilai tambah tertentu, tetapi hak anak untuk mengakses pendidikan dasar tanpa diskriminasi dan tanpa beban biaya harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Momentum ini juga adalah kesempatan langka untuk melakukan koreksi struktural dalam sistem pendidikan nasional, dan jangan lagi pendidikan menjadi ajang bagi-bagi anggaran antar lembaga, melainkan harus menjadi alat transformasi sosial yang adil dan merata.
“Partai Perindo akan terus berada di garda depan untuk memastikan pendidikan menjadi milik semua tanpa diskriminasi daerah, status ekonomi, atau latar belakang,” pungkas Gardian.
(Arief Setyadi )