Kunci dari pelayanan publik yang baik, kata Henry, harus dilandasi kejujuran. Baik halal maupun non-halal, konsumen berhak mendapat informasi yang jujur dan transparan.
“Seperti kata Diogenes Laertios yang mengatakan bahwa kebohongan adalah penyakit jiwa, dan kejujuran adalah obatnya. Jadi kita bisa mengobati kekecewaan masyarakat dengan kejujuran," tuturnya.
Jika terbukti rumah makan tersebut sengaja menyamarkan produk tidak halal seolah-olah halal, maka dapat dikategorikan sebagai penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Selain itu, dari aspek hukum perlindungan konsumen, pemilik usaha juga bisa dijerat dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama Pasal 8 Ayat (1) huruf f, yang mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan.
(Arief Setyadi )