Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gaduh Non-Halal, Langkah Wali Kota Solo Tutup Ayam Goreng Widuran Redakan Situasi

Arief Setyadi , Jurnalis-Kamis, 29 Mei 2025 |07:54 WIB
Gaduh Non-Halal, Langkah Wali Kota Solo Tutup Ayam Goreng Widuran Redakan Situasi
Ayam Goreng Widuran Solo (Foto: Ary Wahyu/Okezone)
A
A
A

Kunci dari pelayanan publik yang baik, kata Henry, harus dilandasi kejujuran. Baik halal maupun non-halal, konsumen berhak mendapat informasi yang jujur dan transparan.

“Seperti kata Diogenes Laertios yang mengatakan bahwa kebohongan adalah penyakit jiwa, dan kejujuran adalah obatnya. Jadi kita bisa mengobati kekecewaan masyarakat dengan kejujuran," tuturnya. 

Jika terbukti rumah makan tersebut sengaja menyamarkan produk tidak halal seolah-olah halal, maka dapat dikategorikan sebagai penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
 
Selain itu, dari aspek hukum perlindungan konsumen, pemilik usaha juga bisa dijerat dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama Pasal 8 Ayat (1) huruf f, yang mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement