Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Baznas Jabar Bantah Ada Korupsi, Sebut Eks Pegawai Langgar Akses Dokumen Rahasia

Agus Warsudi , Jurnalis-Kamis, 29 Mei 2025 |01:14 WIB
Baznas Jabar Bantah Ada Korupsi, Sebut Eks Pegawai Langgar Akses Dokumen Rahasia
Baznas Jabar Bantah Ada Korupsi, Sebut Eks Pegawai Langgar Akses Dokumen Rahasia (Foto : Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Wakil Ketua IV Baznas Jabar Achmad Faisal menegaskan pelaporan Tri Yanto ke Polda Jabar tidak terkait dengan laporan kasus dugaan korupsi. Namun karena ada dugaan pelanggaran akses ilegal ke dokumen rahasia internal.

Faisal mengatakan, Tri telah dipecat sejak 20 Januari 2023. Pemecatan itu dilakukan karena Tri beberapa kali kedapatan melakukan tindakan indisipliner dan pernah mendapat surat peringatan (SP) dua kali.

"Bersamaan dengan itu, ada proses rasionalisasi lembaga. Tri mendapat nilai rendah sehingga dia diberhentikan bersama pegawai lainnya," kata Faisal kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).

Pemberhentian Tri, ujar Faisal, telah sesuai prosedur dan ada putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan PHI pada bulan Februari 2024. Sehingga putusan ini telah inkacht atau berkekuatan hukum tetap.

"Narasi yang menyatakan bahwa TY diberhentikan karena mengadukan dugaan korupsi adalah tidak benar dan lini masanya tidak sesuai. Pesangon untuk TY juga telah ditunaikan sesuai putusan tersebut dan yang bersangkutan sudah menerima utuh seluruh pesangon yang ditetapkan oleh Pengadilan," ujar Faisal.

Faizal membantah terjadi dugaan korupsi di Baznas Jabar. Dia menegaskan, berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Pemprov Jabar dan Baznas RI menyatakan tidak ada bukti tindakan penyelewengan dana di Baznas Jabar.

"Dengan demikian, klaim pelanggaran hak whistleblower tidak relevan karena tidak ada tindakan pelaporan yang dilindungi. Kenyataanya, yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap prosedur mengakses dokumen tanpa izin dan menyebarkannya ke berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab," tutur Faisal.

 

Terkait proses hukum yang adil, kata Faizal, Baznas Jabar menjunjung tinggi prinsip equality before the law. Karena itu, Tri yang kedapatan melakukan pelanggaran hukum sehingga diadukan ke polisi.

"Kami pun berhak dilindungi hak-haknya. Semoga kepolisian memproses ini secara adil dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku ditentukan oleh Undang-undang," ucap Faisal.

Baznas Jabar, ujar Faisal, menghargai sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan. "Yang bersangkutan memiliki hak untuk membela diri dan membuktikan kalau memang tidak bersalah. Bahkan proses pra-peradilan pun bisa ditempuh daripada menyebarkan framing negatif yang tidak benar di berbagai media," ujar Faisal.

Untuk diketahui, penyidik Ditres Siber Polda Jawa Barat menetapkan Tri Yanto alias TY, mantan pegawai Badan Amil Zakal Nasional (Baznas) Jabar sebagai tersangka.

TY sebelumnya disebut menjadi whistleblower kasus dugaan korupsi di Baznas Jabar. Direktur LBH Bandung Heri Pramono selaku kuasa hukum Tri Yanto mengaku kecewa atas langkah Polda Jabar yang menetapkan Tri Yanto sebagai tersangka.

Akibat informasi yang dibocorkannya itu Tri dipecat dari tempatnya bekerja lantaran dianggap melakukan pelanggaran disiplin.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement