Ia menuturkan, akibat perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Polda Jabar sangat prihatin dengan kasus ini dan berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan yang mengeksploitasi privasi, terlebih terhadap anak-anak. Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan institusi pendidikan agar meningkatkan pengawasan dan edukasi digital kepada anak-anak,” tutur Kabid Humas.
Ia pun memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan, demi keadilan bagi para korban dan mencegahan kejadian serupa terulang di masa mendatang.
(Awaludin)