Ia menuturkan, akibat perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Polda Jabar sangat prihatin dengan kasus ini dan berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan yang mengeksploitasi privasi, terlebih terhadap anak-anak. Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan institusi pendidikan agar meningkatkan pengawasan dan edukasi digital kepada anak-anak,” tutur Kabid Humas.
Ia pun memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan, demi keadilan bagi para korban dan mencegahan kejadian serupa terulang di masa mendatang.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.