Korban yang tidak tahan dengan teror ayah kandungnya itu menceritakan kepada keluarga ibunya dan melapor ke Polsek STL Ulu Terawas. Setelah menerima laporan itu, Tim Umang-Umang langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya, pada Kamis 29 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengantongi identitas tersangka.
Kapolsek STL Ulu Terawas AKP Dedy Purnomo, bersama Kanit Reskrim dan Tim Umang-Umang langsung bergerak menangkap tersangka. Dari pengakuan tersangka, ia nekat melakukan aksi bejat itu lantaran tergiur dengan fisik anaknya yang sudah 10 tahun tidak bertemu.
Tersangka tidak bisa membendung hasratnya lantaran sudah lama tidak berhubungan intim karena sudah bercerai dengan ibu korban. Anak kandungnya pun menjadi pelampiasan diperkosa tiga kali oleh tersangka disertai ancaman.
(Arief Setyadi )