Ridwan Kamil hanya menyerahkan secarik kertas berisi alasan tidak bisa hadir karena bekerja dengan cap dan tanda tangan. Markus menegaskan, alasan ketidakhadiran tergugat Ridwan Kamil, harus jelas. Misal, menjalankan tugas negara, sakit, atau memang tugas ke luar negeri.
Kendati, ia memastikan ketidakhadiran Ridwan Kamil tidak menghambat proses hukum perdata yang digugat Lisa Mariana. "Lisa memperjuangkan anaknya. Atas perbuatan Lisa dan Ridwan Kamil, lahirlah seorang anak. Ya, anak ini perlu hak identitas. Kok dia tidak bisa datang. Alasannya (tidak hadir) tidak sah," tuturnya.
Markus dan Lisa mengaku tidak kecewa dengan ketidakhadiran Ridwan Kamil sehingga mediasi deadlock. Sebab, setelah mediasi deadlock, sidang selanjutnya masuk ke materi pokok perkara.
Di momen itu, Lisa dan tim kuasa hukumnya akan mengungkap seluruh fakta dan bukti yang dimiliki. "Enggak ada kecewa," kata Lisa.
"Kami akan mengajukan resum dari mediasi yang deadlock, yaitu, kami memohon kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan ke pokok materi," ucap Markus.
(Arief Setyadi )