Para pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
“Pelaku dan barang bukti telah kami serahkan ke Polsek Kemayoran untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas William.
Polisi mengimbau masyarakat untuk melapor ke Polres/Polsek terdekat atau call center 110 jika menemukan tindakan serupa yang mengganggu ketertiban umum.
(Arief Setyadi )