BOGOR - Kasus pembunuhan warga negara asing (WNA) asal Kamerun berinisial STR di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terkuak. Korban dibunuh karena persoalan utang piutang.
"Motif para pelaku utang piutang. Korban yang berutang," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Rabu (11/6/2025).
Dari keterangan lima pelaku yang sudah ditangkap, mereka menganiaya korban hingga tewas. Korban yang diketahui merupakan pengusaha ekspor dibuang di wilayah Babakan Madang.
"Korban pengusaha ekspor barang Indonesia ke luar negeri. Dianiaya dengan bersama-sama menggunankan tangan kosong," jelasnya.
Saat ini, polisi terus masih melakukan pemeriksaan kelima pelaku terkait kasus tersebut. Kelima pelaku diancam dengan pasal berlapis atas perbuatannya.
"Pasal yang disangkakan Pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP Sub 351 Ayat (3) KUHP, 365 KUHP Sub Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP," pungkasnya.
Sebelumnya, lima tersangka diamankan polisi dari berbagai daerah yakni SG, K, UA, ZI dan RI. Peristiwa itu bermula ketika korban berpamitan kepada istrinya pada 3 Mei 2025. Namun, hingga keesokan harinya, korban tidak kunjung pulang ke rumah dan tidak dapat dihubungi.
Sekitar pukul 10.00 WIB, pihak keluarga mendapat informasi bahwa korban telah ditemukan meninggal dunia di Kampung Bangkong Reang, Desa Cijayanti, Babakan Madang, Bogor.
(Arief Setyadi )