Para pelaku ini disangkakan Pasal 358 KUHP tentang ikut serta dalam perkelahian atau penyerangan yang dilakukan oleh beberapa orang yang mengakibatkan luka. Pasal ini mengancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, atau jika perkelahian itu menyebabkan luka berat, maka pidana dapat ditingkatkan.
Sementara itu, Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar, menjelaskan bahwa aksi ini berhasil digagalkan berkat patroli cipta kondisi yang rutin dilakukan di wilayah rawan tawuran.
“Kami sudah mengantisipasi potensi bentrok ini sejak kemarin malam. Tawuran ini dipicu oleh ajakan duel yang beredar lewat media sosial, terutama Instagram. Kami pastikan akan menindak tegas pelaku maupun provokatornya,” kata Saiful.
(Awaludin)