Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BNN Musnahkan 2 Ton Sabu dengan Menerapkan SOP Ketat

Dicky Sigit Rakasiwi , Jurnalis-Kamis, 12 Juni 2025 |15:30 WIB
BNN Musnahkan 2 Ton Sabu dengan Menerapkan SOP Ketat
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti 2 ton sabu/Foto: Dicky Sigit Rakasiwi-Okezone
A
A
A

BATAM - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti 2 ton sabu di di Alun-Alun Engku Putri, Batam, Kepulauan Riau. Kegiatan ini dalam rangka membuktikan akuntabilitas dan transparansi dalam upaya pemberantasan narkoba.

Kegiatan pemusnahan ini menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Aparat keamanan dari berbagai satuan bersenjata lengkap dilibatkan untuk pengamanan barang bukti yang fantastis ini.

Selain pemusnahan barang bukti, kegiatan ini juga dirangkai dengan Deklarasi Anti Narkoba sebagai bentuk komitmen bersama dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kepala BNN RI Marthinus Hukom mengatakan, tangkapan ini merupakan yang terbesar hingga saat ini. "Ini tangkapan terbesar saat ini. Bukti kita perang terhadap narkoba," kata Marthinus, Kamis (12/6/2025).

Pemusnahan barang bukti 2 ton sabu ini merupakan hasil ungkap kasus Tim Gabungan di Perairan Kepri Kamis, 22 Mei 2025. Keberhasilan ini menjadi pengungkapan kasus dengan barang bukti sabu terbesar sepanjang sejarah. 

Dari 2 ton sabu yang disita, BNN RI menyisihkan 1 gram dari masing-masing paket sabu untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 90 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

 

Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan disaksikan oleh Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Kepala Staf Presiden, Kepala Komunikasi Kepresidenan, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi III DPR RI, TNI AL, Polri, Kejaksaan Negeri, Bea dan Cukai, tokoh agama, akademisi, serta tokoh masyarakat setempat.

Berdasarkan estimasi dampak penyelamatan, dari barang bukti sabu yang berhasil disita diperkirakan sebanyak 8 juta jiwa anak bangsa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan. Perhitungan tersebut berdasarkan perhitungan standar penyalahgunaan, yaitu satu gram sabu disalahgunakan oleh empat orang.

Selain pemusnahan barang bukti dan Deklarasi Anti Narkoba, rangkaian kegiatan ini turut melibatkan masyarakat Kepulauan Riau dalam aksi P4GN guna mewujudkan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari bahaya narkoba melalui kegiatan jalan sehat (Fun Walk) dan aksi sosial berupa pembagian sembako.
 

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement