Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beri Pekerjaan ke Buruh Terdampak PHK, Kapolri: Tindak Lanjut Instruksi Presiden

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 12 Juni 2025 |19:12 WIB
Beri Pekerjaan ke Buruh Terdampak PHK, Kapolri: Tindak Lanjut Instruksi Presiden
Beri Pekerjaan ke Buruh Terdampak PHK, Kapolri: Tindak Lanjut Instruksi Presiden (Foto: Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pemberian pekerjaan baru ke 700 buruh terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan tindaklanjut dari Presiden Prabowo Subianto. 

Hal tersebut ditegaskan Sigit usai melepas 700 buruh terdampak PHK untuk bekerja di tempat yang baru. Kegiatan itu dilaksanakan di Gedung Rupattama,  Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2025).

"Ini menindaklanjuti perintah Bapak Presiden kami bersama-sama dengan rekan-rekan dari serikat buruh khususnya yang di bawah desk ketenagakerjaan yang sehari-hari didampingi oleh Pak Andi Gani dan kawan-kawan berusaha untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan keindustrian," kata Sigit. 

Dijelaskannya, Polri melakukan kolaborasi dengan berbagai elemen terkait untuk memberikan pekerjaan baru bagi buruh yang terdampak PHK. 

"Kemudian kita atur kolaborasi untuk mencari dan mempersiapkan mereka. Untuk kemudian bisa mendapatkan lapangan pekerjaan yang baru. Hari ini secara bertahap kita berangkatkan 700 dan mungkin nanti ke depan akan ada kurang lebih 1.000 lagi," ujar Sigit. 

Kolaborasi menyelesaikan masalah industrial ini diharapkan dapat terus berkembang kedepannya. Sehingga, semakin banyak terciptanya lapangan pekerja untuk masyarakat. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement